PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DI KARTU KELUARGA


Banyak netizen Pontianak kurasa, biasanya mencari info di google, tentang syarat yang berurusan dengan Kartu Keluarga, salah satunya gimana cara menambah anggota keluarga di KK. Untuk itu, aku ulas di postingan berikut, yang ku ketik kembali dari Koran Tribun Pontianak, di halaman Hotline, Kamis,  10 desember 2015.  

Untuk mengurus penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK), silahkan datang ke kantor tempat Perekaman Data (TPDK) kecamatan tempat anda berdomisili atau ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jl. Letnan Jenderal Sutoyo, Pontianak Selatan.

Adapun persyaratan untuk penambahan anggota keluarga adalah:
1. Surat pengantar RT
2. Melampirkan KK lama (SIAK) dan KK (SIAK) yang ditumpangi atau menumpang.
3. Surat Keterangan lahir dari dokter atau bidan.
4. Mengisi formulir F.1-06/F.1.03 (penambahan anggota)

Tertanda
Suparma
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Semoga bermanfaat ^_^