SYARAT PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Koran Tribun Pontianak yang kubeli kemaren sore, 10 desember 2015, baru kubaca di pagi ini. Saat ku baca halaman hotline, ada yang menarik untuk ku posting di halaman blog ku. Ini tentang syarat pembuatan sertifikat tanah. Untuk itu, gimana syarat pembuatannya, let's check it out!
Surat Pembaca di halaman Hotline Tribune Pontianak , Kamis, 10 Desember 2015: 
Saya igin tanya apa saja pesyaratan buat sertifikat tanah yang saat ini masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama saya. Berapa biayanya untuk ukuran panjang 22 meter dan lebar 7 meter. Berapa lama prosesnya. Terima kasih.

dari 085754575xxx

Jadi ini dia caranya :
SYARAT PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH
Urutannya :
1. Mengisi formulir permohonan yag ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kota.
2. Fotokopi KTP yang telah dilegalisir
3. Surat penyerahan atau SKT
4. Fotokopi KTP saksi-saksi
5. Fotokopi SPPT PBB yang dilegalisir
6. Melegkapi BPHTB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)

Adapun biaya pegukuran sebagai berikut :
Biaya :
(luas tanah/500 x Rp 80.00) + Rp 100.000

Berdasarkan luas tanah yang Anda miliki yakni biayanya sbb:
(154M/500x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 124.640,-

Sedangkan lamanya proses pengurusan tersebut adalah 38 hari jam kerja dibawah 2 hektare dan biaya tersebut belum termasuk dalam biaya transport, dan lain-lain.

Tertanda
Askani, SH, MH
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak.

nah itu dia, semoga bermanfaat bagi yang ingin membuat sertifikat tanah, khususnya wilayah Pontianak.