#13 Peran Lingkungan dan Perlindungan dari Kejahatan Seksual

Walaupun udara&suasana siang hari ini menggoda sekali untuk berlayar ke pulau kapuk 😬 yang belum terlelap dan sudah lowong dari kerjaan domestiknya boleh lah merapat bersama kelompok 9 yaa 🤗🤗 kita lanjutkan belajar bareng tentang fitrah seksualitas, dengan tema "Peran Lingkungan dan Perlindungan dari Kejahatan Seksual"


lingkungan bisa berupa keluarga dekat, kerabat, tetangga, sekolah, teman bermain, dll

bentuk penyiksaan yang dimaksud tidak melulu berupa tindak kekerasan yang menyakiti anak lho temans..
meminta atau bahkan memaksa anak untuk membuka baju dalam rangka memuaskan fantasi seks juga termasuk di dalamnya.

atau memfoto anak dalam keadaan bugil, dan yang paling gila (aduh maafkan, saya tidak bisa menahan emosi klo ingat ini 😭)..
meminta anak untuk saling memainkan alat kelamin atau bahkan seakan2 sedang berhubungan badan dengan anak lainnya 😠😠

ini masih banyak orang tua yang lalai..memfoto dan memposting anak yg lagi mandi tanpa disensor, krn dianggap lucu 😌

Kenapa lingkungan bisa menjadi potensi terbesar munculnya kejahatan seksual pada anak?Dalam Islam diajarkan, semakin baik lingkungan sekitar anak, pasti akan mendukungnya pula dalam kebaikan. 

Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah S.A.W. bersabda :

“Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian. (H.R. Abu Daud No. 4833)

Coba bayangkan jika anak berada di lingkungan para pemabuk, pecandu narkoba, penggila games…Apa yang akan terjadi pada diri anak kita? 

Anak adalah anugerah yang dikaruniakan oleh Tuhan pada setiap pasangan manusia dengan tujuan untuk dilindungi, disayangi, dan dididik dengan cara yang benar. Anak juga merupakan aset penerus bangsa yang akan berguna untuk kemajuan bangsa Indonesia. 

Anak adalah manusia yang mempunyai kemampuan fisik, mental dan sosial yang masih terbatas untuk mengatasi berbagai resiko dan bahaya yang dihadapinya dan secara otomatis masih bergantung pada pihak-pihak lain terutama anggota keluarga yang berperan aktif untuk melindungi dan memeliharanya. 

Oleh sebab itu perlindungan terhadap hidup dan penghidupan anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang-tuanya, keluarga, masyarakat, dan juga negara.

Kasus kekerasan/kejahatan seksual yang terjadi pada anak identik dengan meningkatnya kasus pornografi, terutama melalui internet dan media sosial. 

Oleh karena itu, bijak dalam memberikan gadget (termasuk di dalamnya memantau dan membatai akses internet dan media sosial) pada anak merupakan salah satu peran orang tua dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan seksual pada anak.

Selain itu, orang tua juga bisa memilih lingkungan tempat tinggal yang baik dan minim perilaku-perilaku negative untuk tumbuh kembang anak, memilih sekolah yang sesuai dengan value keluarga dan selalu menjalin komunikasi dengan pihak sekolah agar dapat selalu memantau kegiatan dan kondisi anak di sekolah.

Dan yang tak kalah pentingnya, orang tua harus tegas melarang anak untuk tidak bermain dengan anak-anak atau teman yang buruk perilakunya.

📌*_Oleh orang tua_*

Orang tua harus menyiapkan dan *memahami peran orang tua dalam menumbuhkan fitrah seksualitas anak*

✨ _Memberikan Pendidikan seks sejak dini_ (mengenal anggota tubuh dan fungsinya, mengajarkan perbedaan jenis kelamin, dll)

✨ _Mengajarkan anak bahwa tubuhnya berharga dan harus dijaga_ (menginformasikan bagian tubuh mana saja yang boleh dan tidak boleh dilihat dan disentuh orang lain)

✨ _Mengajarkan anak untuk tidak mudah percaya orang asing_

 ✨ _Mengajarkan anak untuk selalu berhati-hati dimana saja_ (dunia ini bukan surga, dunia ini banyak kejahatan, karenanya harus selalu waspada)

✨ _Latih anak saat menghadapi bahaya di tempat umum_

✨ _Bangun komunikasi dengan anak_, menjadi pendengar yang baik dan penuh perhatian, hargai pendapat anak (missal saat anak menolak dicium atau minta berhenti saat digelitiki)

✨ _Menjadi sumber referensi utama anak_ untuk mengetahui segala hal terkait seksualitas


📌_*Oleh masyarakat*_

✨ _Patroli wilayah_

Berfungsi untuk mengatur masyarakat agar bekerjasama dengan keamanan setempat untuk mencegah dan mengendalikan kejahatan seksual pada anak di lingkungan tempat tinggal.

✨ _Pendidikan kepada warga oleh penegak hukum_

✨ _Pehatian terhadap lingkungan_

➡Dengan saling mengenal antar tetangga, mempelajari kejadian-kejadian wajar di lingkungan sehingga langsung sadar ketika tejadi hal di luar kewajaran, mencari informasi kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan melalui media informasi, dll.

➡Memajukan lingkungan (memperbanyak penerangan jalan, memasang CCTV di sekitar tempat tinggal dan sekolah)

📌 *Jika kita mencurigai atau bahkan mengetahui ada anak yang menjadi korban kejahatan seksual*, _maka kita bisa melakukan hal- hal sebagai berikut_ : 

✨ Beri anak *lingkungan yang aman* agar dia dapat bicara kepada anda atau orang dewasa yang dapat dipercaya.

✨ *Yakinkan anak* bahwa dia tidak bersalah, dan tidak melakukan apapun yang salah. Yang bersalah adalah orang yang melakukan hal tersebut kepadanya

✨ Cari bantuan untuk menolong kesehatan mental dan fisik

✨ Laporkan kejadian ini pada *Komisi Anak Nasional*

✨ *Konsultasikan* dengan aparat negara yang dapat dipercaya bagaimana menolong anak tersebut

✨ *Jaga rahasia kejadian dan data pribadi anak* agar tidak menjadi rumor yang akan menambah beban penderitaan mental anak, dalam Undang-Undang Hak Anak, anak yang menjadi korban kejahatan seksual berhak untuk dirahasiakan namanya.

jadi..selain memberikan lingkungan yg aman agar anak bisa leluasa berbicara, meyakinkam anakbahwa bukan dia yg bersalah, dll sampai melaporkan tindak kejahatan seksual pada anak ke Komisi Anak Nasional, diperlukan payung hukum yang mengatur perlindungan terhadap kejahatan seksual pada anak.

sebagai salah satu upaya dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah menerbitkan Peraturam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016  yang mengatur pemberatan hukuman pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dengan persyaratan tertentu.

Yang dimaksud dengan pemberatan pidana adalah ditambah 1/3 dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu pidana tambahan yang dimaksud adalah berupa pengumuman identitas pelaku, serta tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.

[20/08, 15:04] +62 812-5413-6274: menurut teman2..apakah hukuman 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara itu sudah cukup, untuk pelaku kejahatan seksual pada anak?
[20/08, 15:05] +62 812-5413-6274: rasanya hukuman seberat apapun tidak pernah cukup ya..mengingat dampak yang ditimbulkan pada korban 😭😭
[20/08, 15:05] Sabilatul Fikri Kabarteng Miip #5: ngga cukup mba karena dampaknya yg terlalu besar di masa depan bagi si anak sendiri dan lingkungannya kelak

[20/08, 15:06] Sabilatul Fikri Kabarteng Miip #5: diperlukan pendampingan yg kontinu bagi korban agar dia merasa aman dan nyaman untuk bercerita
[20/08, 15:06] Indah pratiwi peer 3: Ga prnh sebanding mb utk hukumannya..
[20/08, 15:07] +62 812-5413-6274: tapi lita tetap harus bersyukur ya, pemerintah masih memberi perhatian serius terhadap hal ini
[20/08, 15:07] +62 812-5413-6274: https://youtu.be/H0w8PgjNaMs
[20/08, 15:07] Indah pratiwi peer 3: Krn stlhnya hidup anak akan sllu dibayang2i tindakan mereka 😭
[20/08, 15:08] +62 812-5413-6274: https://youtu.be/UG_AQBVGn8Y

[20/08, 15:11] +62 812-5413-6274: mudah2an apa yang disampaikan oleh pemerintah di atas, mengenai sanksi dan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak benar2 sudah dilaksanakan dengan baik ya..
[20/08, 15:12] +62 812-5413-6274: harapannya akan ada efek jera dan menjadi pelajaran untuk yang lain, untuk tidak mencoba2 melakukan hal yang amat sangat buruk tersebut!